Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKTANGERANG RAYAUncategorized

Aneh, Anggota PPK Karawaci Domisil Luar Kota Tangerang Tetap Dilantik

×

Aneh, Anggota PPK Karawaci Domisil Luar Kota Tangerang Tetap Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci, Kota Tangerang tetap dilantik meski diketahui sudah pindah alamat. Hal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, anggota PPK tersebut sudah pindah alamat sejak 10 tahun dan tidak berdomisli di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Example 300x600

Anggota PPK Karawaci tersebut sudah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pada Rabu (4/1/22). Hal ini nampaknya tidak sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu, disebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK pada Pasal 72 huruf f menjelaskan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Pasal 52 ayat 1 menerangkan bahwa, Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, Nurdin membenarkan, bahwa NU salah satu anggota PPK Karawaci sudah tidak berdomisil atau tinggal di wilayahnya selama 10 tahun, lantaran rumah yang ditinggali sudah dijual.

“Saya juga sempat dengar obrolan warga, katanya Najib itu daftar PPK, kok bisa kata saya, emang sih KTPnya di sini ,orangnya sudah bertahun-tahun di sana, sudah 10 tahun,” ungkap Nurdin kepada wartawan.

Beberapa tahun yang lalu, kata Nurdin, penah menyarankan agar pak Sarifudin ayah dari Najib untuk pindah alamat agar tidak terjadi pendataan ganda Pemilu.

“Waktu itu dia pernah ke sini mau memperpanjang STNK sama KTP, saya tanya bukannya sudah lama tidak tinggal di sini kenapa tidak pindah alamat saja ke sana, kan kita ribet pendataannya, di sana didata disini didata, kata saya sekali ini aja ya, untuk berikutnya ga saya kasih,” jelas Nurdin.

Menurutnya, pasca ramainya informasi anggota PPK atas nama NU tidak berdomisili di Kecamatan Karawaci yang menjadi bahan perbincangan di wilayahnya dan mengusulkan kepada KPU Kota Tangerang untuk dikeluarkan dari anggota PPK Karawaci.

“Pas saya mendengar kabar begitu mending dicancel (dibatalkan-red) aja, kalau memang dicancel ga masalah, kalaupun tidak di sana yang memutuskan,” sarannya.

Nurdin menjelaskan rumah milik orang tua Najib Ulwan yang berada RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, sudah lama  dijual kepada warga keturunan dan Najib tidak lagi terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu di wilayahnya.

“Rumah sudah lama dijual ke orang chinese dan di DPT Pemilu sini tidak didaftarkan, tidak saya masukan karena orangnya ga ada disini, Najib tinggal di Kabupaten Tangerang kalau ga salah di tanah merah,” ujarnya. (darjo).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post