SERANG, (B1) – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Telah diamankan seorang pria berinisial RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Minggu (8/1/23).
Dedi menyatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu.
“Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,” terangnya.
Dedi menambahkan dari hasil Visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan.
“Dari hasil Visum et Repertum korban bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku,” tandasnya.
Terakhir Dedi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.
“Tersangka RS sudah kita amankan di Polres Serang dan untuk Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (hum/sus).
























