TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang mengamankan seorang pelaku pencurian handphone dari amukan massa yang menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Anggota kami dapat laporan ada satu pencuri diringkus warga. Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri beberapa petugas Unit Reskrim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Pelaku yang diamankan masyarakat seorang laki-laki berinisial FK (43) yang beralamat di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ,” terang Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia.
Dikatakannya, aksi satu orang pencuri yang digagalkan warga di Kp Solong RT 02/01 Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 pukul 10.30 Wib.
Kapolsek menjelaskan, awal mulanya pelaku melewati rumah di Kp Solong Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Pada saat itu FK melihat rumah yang pintunya terbuka dalam keadaan sepi.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil satu Unit Handphone hingga di ketahui oleh pemiliknya spontan berteriak maling, hingga terdengar oleh masyarakat dan langsung mengamankan pelaku.
Tdak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang mendapat informasi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku sudah dibawa Ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian ,” tukasnya. (hum/di).
