SERANG, (B1) – Personel Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku kejahatan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Diketahui pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Indomart Karangserang Kecamatan Kasemen Kota Serang,” terang Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena saat press confrence, Selasa, (31/1/23).
Hujra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya korban yang berinisial SS (47) hendak mengambil uang dimesin ATM Alfamart Karangserang. Pada saat di dalam Alfamart ada yang sedang menggunakan mesin tersebut.
Saat korban sedang mengantri tiba-tiba orang yang berada di depan korban berpindah ke belakang korban. Kemudian korban memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM.
Akan tetapi kartu tidak bisa masuk dan korban berpikiran bahwa mesin ATM tersebut sudah ada yang mengganjal. Kemudian orang yang di belakang korban mengatakan “engga ada uangnya kali, orang saya juga bisa”.
“Mendegar ucapan itu korban tidak merespon ucapan orang tersebut. Kemudian korban pergi ke Indomart yang berada di sebrang Alfamart tempat korban sebelumnya,” jelasnya.
Pada saat itu mesin ATM di dalam Indomart tidak ada yang menggunakan. Kemudian korban memasukan kartu ATM nya kedalam mesin ATM tersebut akan tetapi tidak bisa.
“Pada saat itu muncul dari belakang korban, seorang yang menarik kartu ATM milik korban. Mengetahui hal tersebut korban langsung menarik lagi dan terjadi rebutan kartu ATM. Kemudian kartu ATM milik korban berhasil diambil oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan korban diberikan dua buah kartu ATM oleh orang tersebut sambil mengatakan “nih kartu ATM kamu”. Kemudian pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sekitar,” paparnya.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut masuk kedalam satu mobil Toyota Avanza warna Putih yang nomer polisinya tidak diketahui, karena melarikan diri.
“Pada saat itu warga mengejar mobil tersebut akan tetapi tidak terkejar,” tandasnya.
Namun, salah satu dari teman pelaku IA (28) tertinggal di Alfamart Karang Serang. Dan berhasil diamankan oleh warga. Tidak lama kemudian datang anggota Polsek Kasemen bersama Kapolsek yang sedang berpatroli.
Kapolsek kemudian membawa orang tersebut ke MaPolsek Kasemen untuk ditindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot terkait penangan perkara.
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 3, 4, 5, Jo Pasal 2 ayat 1 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
