Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Hendak Nyabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon

×

Hendak Nyabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu (11/1/23) sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AF (37) warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan RH (40) wargabKecamatan Ciwandan Kota Cilegon terkait penyalahgunaan snarkotika jenis sabu.

Example 300x600

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan awal mula kejadian penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang membawa sabu, atas informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dan pada Rabu (11/01) sekira jam 00.30 Wib dipinggir jalan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama AF (37) dan RH (40),” jelasnya, Jumat, (13/1/23).

Syamsul menerangkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan bruto 0,42 gram.

“Menurut keterangan AF dan RH sabu tersebut akan digunakan mereka berdua yang didapat dari seorang DPO dengan cara membeli seharga Rp.500.000,” terangnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post