LEBAK, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua pelaku inisial AS (24), SJ (25) warga Kecamatan Muncang berhasil diamankan di sebuah tempat pangkas rambut di Kampung Nagasatu Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Sabtu (14/01) pukul 01.00 Wib.
Barang bukti ikut diamankan berupa, satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,53 gram yang dibungkus oleh uang tunai Rp2.000 dan satu unit handphone merk Xiaomi warna gold.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran sabu di daerah hukum Polres Lebak pada Sabtu (14/01) pukul 01.00 Wib,” ujar Malik pada Kamis (26/1/23).
Malik menerangkan, personelnya juga telah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok dan identitasnya sudah kami ketahui,” tambah Malik.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Terakhir, Malik menghimbau kepada masyarakat Lebak untuk segera melaporkan jika ada warga yang terindikasi memakai atau mengedarkan narkoba.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari narkoba. Tentunya dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan baik berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” tukasnya. (hum/sus).
