Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Curi Barang Tetangga, Pemuda Diringkus Polsek Kragilan

×

Curi Barang Tetangga, Pemuda Diringkus Polsek Kragilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Terjadi pencurian berupa dua unit handphone dan sejumlah uang yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN (26) di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (29/1) sekitar pukul 19.30 Wib.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN dimana motif dari pelaku yaitu membutuhkan uang untuk membayar kontrakan,” kata Firman pada Senin (30/1/23).

Diketahui korban SH (21) merupakan tetangga pelaku sendiri. Aksi pencurian dipergoki korban yang baru saja keluar dari kamar mandi.

“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan,” terangnya.

Firman menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku AN masuk ke dalam rumah SH karena dikira tidak ada penghuninya. Kemudian pelaku mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu.

Saat hendak keluar rumah, aksi pelaku diketahui korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri.

“Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” terang Firman.

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke Polsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian hewan ternak. Pria yang badannya dipenuhi tato ini, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” tuturnya.

Diakhir Firman mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Firman. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post