LEBAK, (B1) – Ormas Badak Banten berjanji mengawal penyelewengan terkait penyaluran Bansos BPNT, PKH maupun dampak BBM di seluruh Provinsi Banten.
Ali Sujana Sekjen Badak Banten mengatakan, pihaknya akan terus berjuang melawan orang-orang yang telah menyalahgunakan wewenang. Salah satunya terkait Pungutan Liar (Pungli) dimanapun terjadi.
“Sebab pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang tak kalah penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, pemberantasan korupsi tak dapat berjalan maksimal.
“Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau siapapun, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tindak pidana seperti itu, harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tetapi menurutnya, sedikit pejabat atau pegawai pemerintahan dari tingkatan desa hingga pusat yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.
Seharusnya, lanjut Ali, pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
“Kami selaku ormas Badak Banten tidak pernah akan berhenti untuk terus berjuang demi masyarakat. Kalau saja hal ini dibiarkan maka akan bisa merajalela di wilayah kami. Perlu diingat bahwa, yang telah mendapatkan bansos adalah orang orang yang berpenghasilanya minim. Saya berharap kepada perangkat desa Harus benar-benar bisa menjalankan tugasnya. Apabila di wilayah ada indikasi pungli, maka harus dipanggil dan dimintai keterangan. Umumnya pungli Bansos terindikasi adanya keterlibatan pendamping,” tukasnya. (darjo).
