Oleh: Robil Hidayat
Karena banyak sekali kerancuan, keanehan, dan ketidaklayakan.
Baik dari pemimpin tertinggi sampai pimpinan kecil.
Saya mengatakan bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak tahu poksi atau tempat sebagai mana didisposisikannya. Selalu saja ada tindakan yang sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan. Juga selalu tak tepat sasaran dalam sebuah pembagian bantuan warga yang kurang mampu, dan masih banyak lagi.
Sehingga bisa disimpulkan, pemerintah desa ujung-ujungnya ‘bobrok’ tak becus, apalagi berbicara tentang keadilan sangat jauh sekali. Karena dalam tujuannya tiap kegiatan adalah sebuah keuntungan demi memperkaya diri sendiri.
Bisa juga dilihat dalam hal kepengurusan Karang Taruna yang sudah diatur di Permensos nomor 25 tahun 2019 dan diperkuat dalam pasal 18 tentang usia bahwa, menjadi pengurus Karang Taruna mulai menginjak usia 13 tahun hingga 45 tahun, tepatnya tidak lebih dari 45 tahun dan tidak boleh kurang dari 13 tahun.
Sementara dalam prakteknya, aturan-aturan tersebut dilanggar dengan dalil kepengurusan Karang Taruna tidak ada batas maksimal usia, artinya minimal 13 tahun hingga lansia bisa masuk. Semua boleh masuk dan menjabat terkecuali yang sudah masuk dalam di instansi pemerintah.
Maka dengan ini kami sebagai pemuda desa menyatakan Pemdes tidak taat aturan yang telah diatur. Yang lebih parahnya bahwa mereka itu mengklaim diri sendiri kebal terhadap peraturan perundang-undangan dan juga kebal terhadap hukum.
Pemdes saat ini tidak ada bentuk transparansi terhadap masyarakat dan pemuda desa. Alangkah baiknya adanya sebuah sosialisasi agar masyarakat tahu ohh ini loh kegiatan dari Dinas Perkim atau bantuan pusat untuk masyarakat desa.
Tolong saling bahu-membahu dalam proses pembangunan khususnya bidang infrastruktur jalan baik jalan desa maupun nasional. Tetapi pada faktanyaa saat ini tidak ada tuh masyarakat yang benar-benar mengetahui, terutama kami masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan haus dengan informasi tersebut.
Harapan kami pemerintah desa harus terbuka, jangan sampai kami terus menerus dibodoh-bodohi dengan ke awaman kami. Apalagi sampai ada sebuah Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, “bajingan’ kelas Desa yang merauk keuntungan diri sendiri.
Sekali lagi kami melihat sebuah bantuan apapun tidak ada realisasi dan konsolidasi terhadap masyarakat secara jelas, maka jangan salahkan kami sebagai masyarakat “Tidak percaya lagi pada pemerintahan desa”.
Terutama oknum yang berkedok dengan akhlak, jabatan, kekuasaan, dan masih banyak lagi yang tak jelas lainnya.
Merdeka ! .
Biodata penulis:
– Mahasiswa STISIP Banten Raya
– 2018-2021 : LPM (Lembaga pers Mahasiswa.
– 2019-2020 : BEM STISIP Banten Raya.
– 2020-2021 : HMI (Himpunan Mahasiswa Islam.
– 2021-2021 : SPI (Serikat Petani Indonesia). (**).
























