Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Korupsi Dana Bansos Satreskrim Polres Lebak Sikat Pelaku Berikut Barang Bukti

×

Korupsi Dana Bansos Satreskrim Polres Lebak Sikat Pelaku Berikut Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021.

Example 300x600

Pengungkapan dilakukan saat Press conference yang dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra di di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Jumat (9/12/22).

Wiwin menjelaskan, Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, berikut barang bukti dua bundle propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2.

Lalu dua bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2. Dan dua lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2.

“Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai Pelaksana Kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” terang Wiwin.

Diketahui ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar.

“Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308 juta.

“Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Wiwin juga menerangkan bahwa, dengan adanya kasus ini maka Polres Lebak telah menangani 4 Kasus dan 5 orang selama periode tahun 2021-2022.

“Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, terkait kasus tesrebut telah diperiksa saksi sebanyak 150 orang. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post