LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak.
“Betul Satreskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar terang Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa (6/12/22).
Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AN (25), warga Kecamatan Cibadak.
“Mucikari mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan praktek pelacuran pada Minggu (04/12) sekitar pukul 21.30 Wib, di Kampung Sukamaju, RT01 RW04 Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” terang Kasat.
Andi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama berinisial M dan laki-laki hidung belang berinisial R sedang berada di dalam kamar. Saat diinterograsi menurut keterangan R, bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550 ribu.
Selanjutnya R memberikan uang kepada pelaku AN sebesar Rp500 ribu dan sisanya akan diberikan setelah selesai. Berdasarkan keterangan M, dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp400 ribu.
“Kesepakatan AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah delapan kali di tempat yang berbeda,” kata Andi.
Andi mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp500 ribu, satu unit HP samsung J4, satu unit HP redmi9 warna ungu dan tisu,” bebernya.
Terakhir Andi menyatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























