Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Sabu Dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

×

Edarkan Sabu Dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten laksanakan Press Conference pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon pada Selasa (13/12/22).

Example 300x600

Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan kejadian tersebut.

“Kejadian terjadi pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 Wib. Bertempat di toilet area parkir sepeda motor lapas kelas II A Cilegon Lingkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” kata Eko saat Press Conference.

Kemudian Eko menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di lapas Cilegon. Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam lapas Cilegon. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.

“Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus, setelah diperiksa didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone,” jelas Eko.

Diakhir Eko menerangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post