LEBAK, (B1) – Unit Reskrim Polsek Bojongmanik, Polres Lebak, berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan, berupa satu sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11/22) lalu.
Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri mengatakan, berkat kerjasama dan kordinasi yang baik dan hasil pengembangan, unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11).
“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25),” ujarnya, Sabtu (26/11/22).
Bahri menambahkan, barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tandasnya.
Selanjutnya Bahri memerintahkan seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik.
“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa. Melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (hum/sus).
