ORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

Puluhan Eks Buruh PT. Alko Mandiri Tuntut Penuntasan Pesangon

TANGERANG, (B1) – Puluhan buruh eks PT. Alko Mandiri menuntut pembayaran pasangon yang belum dituntaskan pihak perusahaan. Pata mantan buruh ini pun tak segan-segan akan membawa hingga ke meja hijau.

Riden Hatam Aziz President FSPMI
mengatakan, sedikitnya ada 40 buruh yang akan mengajukan gugatan. Ia sendiri kena PHK di bulan Agustus 2022 lalu, lantaran memperjuangkan anggota yang dikontrak tak berkesudahan.

banner 300x600

Dikatakan, dalam putusan Perkara Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg jo putusan Nomor: 460 K/Pdt. Sus-PHI/2021, Pengusaha berkewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp79,243,254 secara tunai terhadap Sawaludin, yang rinciannya termuat dalam putusan Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg.

Pada tanggal 18 November 2020, surat somasi sudah di layangkan sebanyak dua kali. Lalu surat permohonan anmanning sudah di layangkan ke Pengadilan pada 22 November 2021.
Surat permohonan sita eksekusi sudah di layangkan pada bulan November 2022.

“Sampai sekarang haknya tidak dibayarkan, ada sekitar 18 orang. Termasuk ada mantan karyawan tetap dan beberapa pengurus PUK yang kena PHK di bulan Agustus,” ujarnya kepada wartawan di sekretariat FSPMI Tangerang, Senin, (14/11/22).

Ahmad Jumali, Ketua KC FSPMI Tangerang menjelaskan, dalam amar putusan pada tingkat pertama Perkara Nomor: 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 22 November 2021 pada angka 3 yang berbunyi,

Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi sebagian. Menghukum penggugat rekonvensi untuk mkembayar uang pisah kepada para tergugat rekonvensi sebesar Rp418.639.000.

Menghukum penggugat rekonvensi untuk membayar uang cuti kepada tergugat rekonvensi sebesar Rp11.576.923. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.

Bahwa dalam amar putusan MARI pada tingkat kasasi Nomor : 754K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 14 April 2022 yang amar putusannya sebagai berikut,

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ALKO MANDIRI  tersebut. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Pemohon kasasi  sebesar Rp500 ribu.

“Yang ini juga sudah melayangkan surat somasi dua kali pada bulan Agustus 2022, namun sampai kini belum dibayarakan. Ada 21 buruh kontrak,” jelasnya.

Sawaludin Ketu PUK PT Alco Mendiri menegaskan, dalam amar putusan pada tingkat pertama Perkara Nomor: 115/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 08 Desember 2021 pada angka 3 yang berbunyi,

“Menghukum Tergugat membayar kepada para Penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya, total sejumlah Rp995.790.382,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang perinciannya tertuang dalam putusan”.

Bahwa dalam amar putusan MARI pada tingkat kasasi Nomor : 865K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 2 Juni 2022 yang amar putusannya sebagai berikut,

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Alko Mandiri
Menghukum Pemohon kasasi / Tergugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

“Juga sudah melayangkan surat somasi dua kali pada bulan Agustus 2022, hingga kini belum dibayarkan hak-haknya,” tandasnya.

Sementara Kristian Lelono selaku sekretaris PC Serikat Pekerja Logam menamnahkan, nilai tuntutan sebagai berikut.

Perkara Rusnandar Dkk (21 Orang) Dan Agus Salim Dkk (18 Orang) ditawar Rp400 juta dari nilai Rp1.426 miliar. Sedangkan untuk perkara Sawaludin, sebesar Rp79 jutaan.

“Kalau total semuanya Rp1,5 miliar. Kami siap berjuang hingga tingkatan terakhir hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan tentang tuntutan kenaikan upah buruh di tahun 2023, khususnya di Tangerang Raya. Pasalnya Tangerang upah di Tangerang sekarang ini terbilan lebih kecil diba dibanding beberapa wilayah di Jabodetabek. (way).

Exit mobile version