SERANG. (B1) – Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Ciruas Polres Serang kembali berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 2 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (6/11/22).
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan kejadian tersebut. Berawal dari laporan warga yang diterima, kemudian pihaknya langsung bergegas menuju lokasi dan alamat sesuai yang dilaporkan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya terus melakukan patroli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif khususnya dalam melakukan patroli rutin yang kami lakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” terangnya.
Hasan berharap kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,
“Saya berharap kepada masyarakat apabila melihat atau mengalami hal-hal yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tukasnya. (hum/sus).
























