BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Terlarang

 

PANDEGLANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pria berinisial RS (27) diduga pelaku pengedar Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) di Kampung Baru RT003 RW004 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

banner 300x600

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan, RS (27) warga Kampung Baru RT03/RW0l04 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas pada Senin (7/10/22) sekitar pukul 15.30 Wib di kediamannya disaksikan oleh KR. Saat dilakukan introgasi, RS mengaku sebelumnya telah menjual obat Tablet merek Tramadol HCI kepada KR sebanyak 5 lempeng, yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir seharga Rp120 ribu.

“Barang bukti obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Haxymer) dan obat Tablet merek Tramadol HCI, disita,” ucap Ilman.

Ilman menyatakan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 17 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 170 butir obat Tablet merek Tramadol HCI, obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Haxyner) sebanyak 1 pot yang berisikan 900 butir, 4 lempeng yang tiap lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 butir obat Tablet merek Tramadol HCI, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp serta uang tunai senilai Rp120 ribu,” jelasnya.

Terakhir Ilman menegaskan tersangka diamankan di Polres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version