Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kurang 24 Jam Polsek Cadasari Tangkap Pelaku Curanmor

×

Kurang 24 Jam Polsek Cadasari Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cadasari, Polres Pandeglang, berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Raya Cimanuk – Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Minggu (27/11/22).

Example 300x600

Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan, pada hari Sabtu (26/11/22), sekira pukul 14.00 Wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Terduga pelaku pencurian berinisial IA (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang – Pandeglang Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

”Korban DE baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” jelasnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari dengan dasar Laporan Polisi Nomor 43 tanggal 26 November 2022.

“Atas dasar laporan polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan,” ujar Lutfi.

Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku IA ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Cimanuk – Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.

“Pada saat dilakukan introgasi, pelaku IA mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT serta 1 unit kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT,” tuturnya.

Lutfi menyebutkan akibat dari perbuatannya pelaku IA diancam 7 Tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post