TANGERANG, (B1) – Berkedok Toko Kosmetik, MI ditangkap Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Jum’at (25/11/22).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Torua mengakui unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis tramadol, eximer tanpa ijin surat edar.
“Adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer, yang dapat merusak dan meracuni generasi bangsa,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam mengedarkan obat-obatan dilakukan dengan berkedok toko kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji, tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas berhasil menangkap MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer.
Petugas juga langsung menyegel toko kosmetik tersebut.
“Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka MI berikut barang-bukti dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas,” tandasnya. (mas/jo).
























