Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, amankan pria yang melakukan penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (8/10/22) lalu.

Example 300x600

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkoba. Tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Pelaku berinisial MR (44) warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.

“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB dipinggir jalan pelabuhan merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Shilton.

Tidak menunggu waktu lama unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan pelaku MR (44) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik yang didalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi MR, diketahui sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO. Namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat oleh pelaku MR.

Shilton menambahkan bahwa, telah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, dan ditemukan satu unit bor listrik warna merah, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pos kamling. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” terangnya.

Diakhir, Shilton juga menjelaskan bahwa pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post