Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Serang Amankan Pelaku Pencuri Handphone

×

Polsek Serang Amankan Pelaku Pencuri Handphone

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG. (B1) – Unit Reskrim Polsek Serang, Polresta Serang Kota, amankan NS (34) Pelaku pencuri handphone di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak kemudian dibawa ke Polsek Serang pada Jumat (14/10/22).

Example 300x600

Kapolsek Serang AKP Tedy Hery Murtianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau, dicuri disalah satu klinik kesehatan di wilayah hukum Polsek Serang Polresta Serkot.

“Berbekal dari laporan polisi tersebut dan memeriksa keterang singkat dari Korban, Kanit Reskrim Polsek serang Polresta Serkot Iptu Junaedi dan unit Reskrim Polsek Serang bergegas untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tedy.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit dan Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot mengetahui keberadaan Pelaku lalu mengamankan NS (34) pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira jam 03.00 Wib di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak kemudian dibawa ke Polsek serang sekira jam 22.00 Wib.

Kemudian hasil dari pemeriksaan NS, Tedy menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

“Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku melakukan pencurian handphone tersebut menggunakan tangan kanannya pada saat situasi klinik dalam keadaan sepi kemudian membawa handphone tersebut untuk kabur melarikan diri selanjutnya pelaku menjual handphone tersebut kepada orang lain berjenis kelamin laki laki yang tidak dikenal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteri senilai Rp3.100.000,” terang Tedy.

Tedy juga menyampaikan telah mengamankan barang bukti berup satu box handphone merk OPPO A31 warna hijau.

“Akibat dari perbuatannya NS (34) dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post