PANDEGLANG, (B1) – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/10/22) kemarin.
“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalah gunaan gas LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg,” ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono kepada awak media, Senin (17/10/22).
Andi menyatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka kasus penyalahgunaan LPG.
“Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39),” tandasnya.
Andi menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan para tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 tabung gas LPG 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi , 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone, 3 unit kendaraan R4,” terangnya.
Andi menjelaskan motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.
“Dari keterangannya tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” jelasnya.
Andi juga mengatakan berdasarkan keterangan pelaku tabung gas dijual kembali kepada masyarakat.
“Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp140.000 – Rp160.000 pertabung 12kg, sehingga Keuntungan penjualan tabung Gas LPG 12kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5.000.000.00,” ungkapnya.
Terakhir Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Pandeglang,
“Guna mampertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tegasnya. (hum/sus).
