Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Operasi Zebra Polresta Tangerang, Angka Laka Lantas Turun 50 Persen

×

Operasi Zebra Polresta Tangerang, Angka Laka Lantas Turun 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Operasi Zebra 2022. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, Operasi Zebra digelar selama dua pekan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas.

Example 300x600

“Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar para pengendara motor maupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” kata Romdhon.

Romdhon menjelaskan, jumlah personel yang diterjunkan pada pelaksanaan Operasi Zebra sebanyak 70 personel untuk 7 titik kerawanan. Selama pelaksanaan Operasi Zebra, kata Romdhon, Polresta Tangerang lebih dominan memberikan teguran karena untuk tindakan tilang dilakukan oleh sistem ETLE.

“Namun juga tetap memberi tindakan tilang untuk pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas,” ucapnya.

Dikatakan Romdhon, dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra pada tahun 2021, untuk tahun 2022, kegiatan teguran turun 107 persen. Sedangkan kegiatan penyuluhan meningkat 69 persen. Dan kegiatan sosialisasi, naik 69 persen.

“Kejadian kecelakaan lalu litas juga mengalami penurunan 50 persen dari tahun lalu,” ucap Romdhon.

Romdhon menambahkan, ada 7 prioritas pelanggaran yang disasar petugas. Yakni pengendara yang menggunakan ponsel selama berkendara, pengendara di bawah umur, dan pengendara sepeda motor lebih dari satu orang.

Kemudian, pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Juga pengendara yang melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan juga tidak akan luput dari Operasi Zebra, begitu juga dengan pengendara dalam pengaruh alkohol,” pungkasnya. (hum/di).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post