PANDEGLANG, (B1) – Polsek Banjar Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku diduga tindak pidana pencurian motor di Kampung Ciduruk Desa Gunungputri Kecamatan Banjar tepatnya di halaman parkir kantor Deda Gunungputri pada Kamis (6/10/22).
“Benar, telah diamankannya pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Gunungputri. Pelaku DR (39) dibawa ke Polsek Banjar oleh warga setempat,” ujar Kapolsek Banjar Iptu H Dadan.
Dadan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya EL seorang korban melihat pelaku menurunkan motor dari halaman parkir kantor desa Gunungputri selanjutnya didorong sampai depan material dan diteriakin “hei itu motor saya dibawa kemana ko di dorong dorong”.
Selanjutnya saksi-saksi yang berada di TKP mengejar pelaku sampai ke Kampung Ciduruk.
“Warga kemudian berdatangan dan pelaku berhasil diamankan oleh warga dan dapat diredam amukan massa oleh KA selaku kepala desa Gunungputri. Selanjutnya diserahkan kepada Polsek Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Dadan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: D-6571-ZTW, 1 buah gunting, 1 buah kunci pas 8-10, satu buah obeng dan dua buah kunci kontak.
“Akibat dari perbuatannya, DR (39) pelaku Curanmor dikenai Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).
























