Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

BPK PMII Sebut Konfercab Berjalan Sesuai Prosedur

×

BPK PMII Sebut Konfercab Berjalan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Badan Pekerja Konfercab (BPK) Ke IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tangerang tegaskan pelaksanaan Konfercab berjalan sesuai prosedur. Pernyataan dikeluarkan membantah informasi tentang pelaksanaan Konfercab yang dinilai cacat hukum.

Example 300x600

“Sudah sesuai prosedur dan berjalan sesuai kesepakatan yang ada,” ujar BPK Konfercab PC PMII Tangerang, Hamzah.

Ia menjelaskan sebelumnya pihak Cabang dan beberapa komisariat sudah bertemu membahas persoalan Konfercab PMII di Tangerang.

“Dibuktikan dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah di bangun dan ditandatangani oleh perwakilan Komisariat masing-masing. Bahwa suara rayon dianggap tidak perlu karena sudah ada 5 komisariat yang sudah definitif. Dan 1 persiapan,” terangnya.

“Secara aturan juga jelas di PO (peraturan organisasi) pasal 5 itu adalah pilihan dan/atau. Jadi semua kesepakatan komisariat yang hasilnya voting. Maka jelas ini sah karena di wakili 4 komisariat hanya Kom (komisariat) Unis yang tidak hadir. 4 komisariat menandatangani,” sambungnya.

Kendati demikian, ia juga menyampaikan tekait pimpinan sidang. Pimpinan sidang sangat terbuka lebar dalam menjalankan sidang Konfercab.

“Semua opsi kita terima. Dihadirkan oleh seluruh peserta sidang dari semua komisariat,” tandaspnya.

“Jadi narasi yang dibangun oleh pihak Azis sangat berlebihan dan tidak mengutamakan asas komunikasi yang baik. Pada saat pelaksanaan Konfercab pun sahabat Azis tidak ada di dalam forum,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, semua tugas BPK berjalan secara objektif tidak terindikasi intervensi dari manapun. Karena harapan BPK agar Konfercab bisa berjalan dengan lancar tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (Oke)

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post