Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon

×

Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon telah mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.

Example 300x600

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan, awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak, setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX.

Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban.

“Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” ujar Nandar.

Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

“Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku masing-masing,” jelasnya.

Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post