Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Usai Nikah Punya Hutang Rampok Toko Berujung Jeruji

×

Usai Nikah Punya Hutang Rampok Toko Berujung Jeruji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – IS (29) laki-laki mantan karyawan toko harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pelaku yang merupakan security dan tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini ditangkap Satreskrim Polres Serang, lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (6/8/22).

Example 300x600

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya diduga akibat telilit hutang. Sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di salah satu toko handphone di wilayah pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

“Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup,” terang Yudha Satria, didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza saat press conference di Aula Polres Serang, Senin (15/8/22).

Yudha mengatakan, dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Selanjutnya Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta rupiah.

Yudha juga menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia (pelaku-red) lakukan. Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tegasnya. (hum).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post