SERANG, (B1) – Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang laki-laki karena menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan telah mengamankan pelaku penjual obat terlarang.
“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” kata Agus, Jumat (12/8/22).
Agus menjelaskan kronologis penangkapan. Tepatnya di depan toko kosmetik dandan Perum Widya Asri Kelurahan Lontar Baru Kota Serang Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan ER (36). Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lalu pelaku mengambil kantong plastik hitam dari bawah gerobak kebab yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku.
‘Setalah dibuka didapati berupa 3.450 butir obat warna kuning berlogo MF serta 276 butir dan 1 buah HP android warna biruemudian akibat dari kejadian tersebut,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, Pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























