TANGERANG, (B1) – Petugas Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) dibuat geram.
Hal itu akibat makin menjamurnya Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri dilahan milik perusahaan plat merah tersebut yang berlokasi di jalan Empu Kanwa Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
Informasi yang diperoleh, kekesalan petugas diakibatkan oleh aksi pemilik bangunan liar yang mencatut nama perusahaan plat merah tersebut dengan mengaku telah mendapat izin dari petugas. Hal itu pun dibantah oleh pihak Perumnas dan segera mendatangi pemilik bangunan untuk memberikan teguran.
“Perumnas tidak mengeluarkan izin (mendirikan bangunan dilahan Perumnas-red tanpa izin). Saya tidak suka ada yang bawa bawa nama Perumnas untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut,” ujar salah satu pegawai Perumnas yang enggan dipublikasikan namanya ini namanya,Selasa 9 Agustus 2022.
Sekadar diketahui, dari 2.896 meter lahan komersil milik Perumnas, 40 persen diantaranya sudah diserahkan ke Pemkot Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya saat masih betkoordinasi dengan Perumnas untuk mengambil langkah.
“Intinya pol pp kota akan menunggu koordinasi dari pihak Perumnas selaku pemilik lahan dan aparat kewilayahan,” pungkasnya. (cj/ger).
























