SERANG, (B1) – Polsek Pamarayan, Polres Serang, amankan pria berinisial EF (44) diduga pelaku curanmor, yang diserahkan warga Desa pasir kembang, Kecamatan Pamarayan,, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/22).
“Betul telah diamankan pria berinisial EF diduga pelaku curanmor Honda Beat Hitam Nopol : A-3650-HD yang diserahkan ke Polsek Pamarayan warga Desa pasir kembang Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi.
Muljadi menjelaskan kronologis kejadian pencurian kendaraan motor tersebut. Berawal dari korban KN (46) yang sedang menonton pertandingan bola di lapangan Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan. Sambil memarkirkan kendaraan jenis Honda Beat dipinggir jalan dan ada orang diduga pelaku sedang menonton bola.
“kemudian pelaku merusak motor korban dengan kunci motor pelaku, yaitu kunci motor dan motor korban dibawa oleh pelaku ke daerah Gembong Jayanti,” terang Muljadi.
Sesaat korban sadar motornya telah hilang dan segera mencari yang kemudian menemukan motornya ada dirumah pelaku.
“Setelah korban sadar bahwa motornya hilang pada saat pertandingan bola, korban melihat ada motor Supra X parkir sendirian dan korban mengetahui bahwa motor tersebut milik pelaku. Akhirnya dilakukan pencarian dan pelaku berhasil ditemukan di rumahnya di Kp. Solokan Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan. Kkemudian korban berikut saksi membawa pelaku ke Polsek Pamarayan,” terangnya.
Muljadi menjelaskan, setelah dilakukan introgasi oleh anggota Sateskrim Polsek Pamarayan, akhirnya orang diduga pelaku yang diserahkan oleh warga tersebut benar mengakui perbuatannya,
“Setelah dilakukan introgasi oleh anggota Sateskrim Polsek Pamarayan akhirnya orang diduga pelaku yang diserahkan oleh warga tersebut benar mengakui perbuatannya telah mengambil motor milik korban Honda Beat Hitamdengan Nopol : A-3650-HD,” tuturnya.
Muljadi menambahkan saat ini tersangka EF dan barang bukti berada di Polsek Pamarayan.
“Saat ini pelaku EF dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pamarayan untuk diproses hukum,” tukasnya. (hum/sus).
