SERANG, (B1) – Polresta Serang Kota, Polda Banten, lakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman tersangka NM.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/07) sekitar pukul 12.00 Wib,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.
Disebutkan, sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM
“Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” tandasnya.
Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot.
“Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut, akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” tukasnya. (hum/sus).
