Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pengedar sabu MA (26) ditangkap di pinggir jalan raya sekitar di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba ki(Satresnarkoba) Polres Serang yang melakukan penyamaran pembeli.

Example 300x600

Dari tersangka warga Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 3 paket sabu beserta timbangan elektronik.

“Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di kecamatan kibin kabupaten Serang,pada Jumat (10/06) sekitar pukul 11:00,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang. Iptu Michael K Tandayu, Minggu (12/6/22).

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi.

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

“Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

“Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.

“Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post