JAKARTA, (B1) – Rencana pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat respon positif dari Kementerian Keuangan.
Rencana, sistem yang barundikembangkan tersebut mulai diberlakukan mulai 2023 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah
dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, akhir pekan kemarin.
Neil mengatakan, nantinya penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat
semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
Yakni sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan
administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambahnya.
Neil menjelaskan, sistem tersebut direncanakan mulai tahun 2023
bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan
integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tambahnya.
Nantinya, masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.
“Untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK. Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.
Sekadar diketahui, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi
NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang
efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. (cj/an).
























