Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Digulung Polres Pandeglang

×

Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Digulung Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Example 300x600

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyampaikan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 6 unit laptop milik SMA YPP Pandeglang raib digondol maling.

“Telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Rabu (01/06) lalu sekitar pukul 08.00 Wib,” ujar Belny, Rabu (22/6/22).

Tiga tersangka pencurian dengan inisial AD (26), RA (28) dan TA (28) ditangkap setelah melakukan pencurian di SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jln. Bank Banten no.3 Rt. 01. Rw. 03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Sardika menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

“Pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut, kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 unit laptop,” jelas Sardika.

Akibat kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut dari pelapor, pada Senin (20/06) sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Resmob Res Pandeglang di Pimpin Katim resmob IPDA Sardika Yusuf melakukan pengejaran terhadap Pelaku.

“Tim Resmob Polres Pandeglang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan langsung diamankan di Polres Pandeglang,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Resmob Polres Pandeglang juga mendapatkan informasi dan langsung menangkap penadah barang curian tersebut yaitu AA (33) dan DA (27).

“Ketiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post