TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang pencuri barang elektronik berinisial GL(31) warga Balaraja Kabupaten Tangerang, milik toko buku yang beralamat di Kavling Pinang Tigaraksa Kabupaten Tangerang. pelaku Pencurian di tangkap, Rabu.(2/6/22).
“Saat pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar dan masuk dengan cara mencongkel jendela, hingga masuk ke dalam toko buku sekolah, pelaku yang sudah sebagian mengambil barang elektronik. Kemudian pelaku masuk kembali ke toko hingga di ketahui oleh warga, kemudian salah seorang warga sodara Hendri selaku pemilik toko langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tigaraksa,” terang Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Subarjo, menangkap pelaku di atas plafon toko buku. Selanutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, 1 unit Monitor Komputer, 1 unit perangkat Internet, 1 Unit Tab merk Advan dan 1 Unit telepon merk Krisbow.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan maksimal penjara 7 tahun,” tukasnya.(hum/sus).
























