LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak ungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku AK (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak karena telah melakukan pencabulan terhadap, sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin (14/2).
“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Senin, (6/6/22).
Indik menjelaskan kronologisnya, kejadian awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan.
“Saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret. Pelaku berusaha melakukan pemerkosaan, namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Setelah mendapatkan laporan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6/22) sekira pukul 19.00 Wib.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang, perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























