BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Beli Obat Terlarang Lewat Online dan Diedarkan Warga Pandeglang Ditangkap

 

PANDEGLANG, (B1) – Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena edarkan obat farmasi tanpa izin edar. Seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut. Ironisnya pelaku mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

banner 300x600

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/6). Petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.

“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana, Selasa, (28/6/22).

Lebih lanjut Hilman membeberkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir dan NA mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee,” tutur Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version