Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Tigaraksa Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

×

Polsek Tigaraksa Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap dua tersangka YG (31) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan RD (37) Warga Cibodas Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

“Kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus Plastik Klip dengan berat Bruto 0,31 Gram,” ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan pada saat ditemui di Polsek Tiga Raksa, Selasa (24/5/22).

Kapolsek mengatakan, berdasarkan informasi dari warga petugas melakukan penangkapan tersangka YG pada Jumat (20/05) pukul 22.00 WIB di Halte Pasar Induk Jln. raya Gatot Subroto No 01 Kelurahan Kroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

“Pada saat ditangkap petugas menemukam sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,” terangnya.

“Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang,” sambungnya.

Hengki menyatakan, dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu  seberat bruto 0,31 gram, 2 unit Handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post