SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serang Kota gelar ungkap kasus Narkoba dan obat ilegal di Ruang Humas pada Rabu (18/5/22).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia.
Nugroho Arianto mengatakan, press conference terkait hasil pengungkapan kasus Narkotika dan lainnya.
“Saya berterimakasih kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang mana telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan tiga tersangka dan jumlah barang yang didapatkan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih sebanyak 80 gram dengan TKP wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujar Nugroho.
Adapun inisial tersangka, HS (27), RR (25), TH (29), mereka modusnya menyimpan lalu menjual untuk mendapatkan keuntungan.
“Ketiga tersangka tersebut sedang kita dalami kasusnya, kami persangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Nugroho menambahkan, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis tramadol dan hexymer.
“Barang bukti berupa obat tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir dengan tersangka MZ (23). Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus Narkotika,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba akan selalu atensi dalam pemberantasan peredaran Narkoba.
“Kita berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (hum/sus).
