Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polresta Serang Kota Bekuk Bandar Sabu

×

Polresta Serang Kota Bekuk Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota berhasil tamgkap bandar narkoba jenis sabu dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial HS (27), yang ditangkap,Jumat (13/5/22) lalu.

Example 300x600

“Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti total 42,38 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.

Dikatakan, berawal saat personel Satresnarkorba Polresta Serang Kota mendapatkan informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Hingga akhirnya pada Jumat (13/05) malam pukul 22.30 wib pelaku HS ditangkap dipinggir jalan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan sabu seberat 0,8 gram.

Polisi kemudian memeriksa HS dilokasi penangkapan dan dia mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya. Unit I Sat Resnarkoba Polresta Serkot kemudian menggeledah rumah pelaku di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, dan ditemukan sabu lainnya.

“Kita geledah rumah tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening,” tandasnya.

Polisi menyita narkoba jenis sabu, timbangan digital hingga handphone dari tangan pelaku HS. Kini, terduga pelaku tengah diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot untuk pengembangan lebih lanjut.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post