SERANG, (B1) – Polres Serang mengamankan pria inisial SA (44), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang diduga membunuh istri TJ (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun dirumahnya pada Jumat (8/4/22) sekira pukul 01.30 WIB.
“Benar, Satreskrim Polres Serang telah mengamankan pelaku pembunuhan istri dan anaknya di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, membenarkan, Jumat, (8/4/22).
Yudha menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya pada Jumat (08/04) sekitar pukul 01.30 WIB, SA diketahui hendak membunuh istri dan dua anaknya. Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan mengambil pisau dapur dari rumah saudaranya untuk melukai tangannya namun gagal.
“Saat kejadian salah satu anak pelaku yang berusia 15 tahun berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Selanjutnya warga sekitar mengecek ke dalam rumah pelaku dan ditemukan bahwa istri dan salah satu anak pelaku yang berusia 9 tahun sudah dalam keadaan tidak bernyawa didalam kamar dengan kondisi berlumur darah,” terang Yudha.
Pelaku telah dibawa ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kedua korban masih sedang dalam penanganan Tim Forensik RS Bhayangkara,” tukasnya. (hum/sus).
























