LEBAK, (B1) – Polsek Cimarga, Polres Lebak, berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di wiayah hukum Polsek Cimarga, Sabtu (2/4/22).
Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.
“Pada Jumat (01/04) Polsek Cimarga berhasil meringkus 2 pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM,” kata Adi Irawan.
Kapolsek menambahkan, hasil dari pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Adi.
Diakhir, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (hum/sus).
