Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangani Kasus Sabu Modus dalam Sayur Asem

×

Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangani Kasus Sabu Modus dalam Sayur Asem

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Sat Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) tangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada Sabtu (19/3/22).

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, modus operandi penyelelundupan sabu ke dalam Lapas.

Example 300x600

“Polres Serang Kota telah menanganani Kasus Narkoba dengan modus operandi memasukan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem, hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32)  dan HB (47),” terang Kasat Narkoba, Rabu (23/3/22).

Agus Ahmad Kurnia menambahkan, setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan  ke Polresta Serkot maka Satnarkoba langsung mendatangi TKP.

“Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram,” terangnya.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologisnya,i hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB  (DPO) dengan harga Rp 800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH.

“Kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB. Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukan kedalam bonggol jagung,” terangnya.

Kasat Narkoba mengatakan dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi  masih terus dikembangkan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post