Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Reskrim Polsek Serang Tangkap Pencuri Mobil Rental

×

Reskrim Polsek Serang Tangkap Pencuri Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Serang, Polresta Serang Kota, berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445 KJ.

Example 300x600

Pelaku AH (40) mencuri mobil milik AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (15/3/22) .

“Pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret lalu,” terang Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (21/3/22) saat press confrence.

Kapolres menambahkan pelaku sengaja datang ke Serang untuk mencuri mobil.

“Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya,” tambahnya.

Sementara Ipda Irwan, selaku Kanit Reskrim Polsek Serang  mengatakan, dari keterangan pemilik, kendaraan tersebut merupakan mobil rental. Dimana pelaku mencuri saat mobil diparkir di depan rumah penyewa di Lingkungan Magersari.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH  (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T,” ungkapnya.

Dengan adanya bukti yang cukup, Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post