Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

×

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Polres Serang, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Serang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.

Example 300x600

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan berawal dari laporan orang tua korban.

“Awalnya pada saat pelapor dan istrinya sedang bekerja, korban yang merupakan anak dari pelapor ditinggal sendirian di rumah saat pulang sekolah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat (18/02) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, Rabu (23/3/22).

Masih kata Yudha, mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.

“Atas kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya. Kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” ungkapnya.

Yudha menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin (21/3/22) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam.

Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu. Rencana tindak lanjut proses penyidikan setelah penangkapan tersebut.

“Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tukasnya.

Terakhir Yudha mengatakan, ancaman hukuman kepada pelaku atas perbuatannya , akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancamannya, maksimal 15 tahun kuringan penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post