Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Pengedar Upal Diamankan Reskrim Polresta Serang Kota

×

Pengedar Upal Diamankan Reskrim Polresta Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Sat Reskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Beberan RT/RW 03/01, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Jumat (25/3/22).

Example 300x600

Kejadian tersebut terjadi tengah malam sekira pukul 00.00 WIB saat terduga membeli empat bungkus rokok di sebuah warung lingkungan Beberan dengan menggunakan uang palsu atau uang mainan.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian, ketika seorang terduga pelaku berinisial MG bersama seorang temannya hendak membeli empat bungkus rokok, kemudian pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan Upal atau uang mainan sebesar Rp200 ribu kepada korban DN pemilik warung di lingkungan Beberan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Benar, Polresta Serang Kota telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu atau uang mainan di wilayah Taktakan, Kota Serang,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (26/3/22).

Maruli menyampaikan, MG sempat melarikan diri ke arah motor yang dikendarai oleh temannya, tetapi sebelum MG naik ke atas motor, korban sempat menahan MG dengan memegangnya.

“Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar,” ungkapnya.

Maruli mengatakan pada saat yang bersamaan, Ketua RT 03 dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas.

“Akhirnya masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku. Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang di amankan oleh warga,” ujarnya.

Dengan kondisi babak belur akibat dihakimi warga, kemudian pelaku langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Upal atau uang mainan sejumlah Rp.900.000 dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak empat lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar.

Seperti diketahui, bahwa kejadian ini viral di media sosial terkait modus penggunaan uang palsu atau uang mainan di lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kami himbau kepada para pedagang tentunya kewaspadaan perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kejadian tersebut,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post