TIGARAKSA, (B1) – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, sejak kondisi pandemi Covid-19, menyebabkan penambahan warga miskin di Kabupaten Tangerang.
Demikian dikatakannya, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Peran Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tangerang dalam Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar sejumlah jurnalis di Gedung Serba Guna, lingkungan Pemkab Tangerang, Selasa, (1/3/22).
Kholid menjelaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 ini, DPRD tentunya akan menjalankan fungsinya yakni dalam bidang legislasi, budgeting dan pengawasan. Untuk sisi legislasi pihaknya bersama Pemkab Tangerang telah membuat dua Peraturan Daerah (Perda) dan beberapa kebijakan dilahirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Perda yang dibuat oleh DPRD ialah, Perda Dana Bergulir dan Perda Ritel, sedangkan Pemda pun membuat sebuah kebijakan seperti, insentif pajak dan melakukan refocusing anggaran, langkah-langkah yang diambil oleh Pemda dan DPRD ini merupakan sebuah langkah nyata untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi.
“Tentunya kami akan melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai DPRD Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Kholid menuturkan, dua Perda tersebut merupakan sebuah instrumen yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Perda Ritel sendiri hadir untuk membuka seluas-luasnya peluang bagi para masyarakat pelaku ritel tradisional untuk bisa bersaing dengan pelaku ritel modern.
“Perda Ritel ini sendiri di dalamnya mengandung regulasi-regulasi yang akan membatasi para pelaku ritel modern, sehingga dengan batas-batasan tersebut bisa membuka peluang luas bagi para pelaku ritel tradisional, karena sebelum hadirnya Perda Ritel ini, para pelaku ritel modern bisa berdagang bebas, terkadan bisa mematikan para pedagang kecil,” tuturnya.
Sedangkan Perda Dana Bergulir ujar Kholid, adalah untuk memfasilitasi warga yang sudah di PHK guna memberikan modal usaha. Dengan modal usaha tersebut diharapkan dapat memulai usaha.
“Jadi, untuk warga yang baru saja di PHK nantinya akan diberikan bantuan modal untuk menjadi pelaku UMKM, tapi Perda ini harus ditunjang dengan peranan aktif Pemda untuk memfasilitasi pasar dari produk UMKM yang dihasilkan oleh warga,” tukasnya. (way).
























