PANDEGLANG, (B1) – Polres Pandeglang merespons pemberitaan beberapa media siber tentang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, yang seolah-olah merobek bendera merah putih di SDN 07 Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, saat melakukan pengecekan lapangan pada, Selasa (15/3/22) lalu.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Polres Pandeglang telah meminta keterangan dari beberapa saksi hingga Kepala Dinas Pendidikan, tentang berita dugaan robek bendera Merah Putih.
“Pasca peristiwa, Polres Pandeglang telah meminta keterangan tiga orang sejak Senin (21/03) hingga Selasa (22/03). Yaitu seorang guru dan petugas kebersihan dari sekolah tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Drs. Taufik Hidayat,” kata Belny Warlansyah, Selasa (22/3/22).
Kapolres menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan Polres Pandeglang mendapatkan fakta-fakta bahwa, tidak benar Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini juga diangkat sebagai PJ. Sekda Kabupaten Pandeglang merobek bendera merah putih.
“Fakta yang sesungguhnya kejadian tersebut tidak benar. Bendera tersebut sudah dalam keadaan robek pada bagian jahitan di bawah warna putih saat pengecekan lapangan Kepala Dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut Belny mengatakan, atas kejadian tersebut Kepala Dinas Pendidikan telah meminta pihak sekolah untuk mengganti bendera merah putih.
“Untuk bendera dalam keadaan robek kondisinya yang sudah kusam, luntur, tidak layak dipasang di ruang kelas segera diganti dengan yang baru,” tandasnya.
Selanjutnya Kapolres Pandeglang menyampaikan, penting pihaknya untuk menyampaikan hasil permintaan keterangan dari berbagai pihak.
“Dari keterangan permintaan keterangan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan bahkan mensrea atau niat untuk melakukan kejahatan oleh Kepala Dinas Pendidikan merobek bendera merah putih,” tukasnya.
Belny berharap, agar informasi publik ke depan dapat disampaikan sesuai fakta-fakta, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi para pihak. (hum/sus).
























