ADVERTORIALTANGERANG RAYAUncategorized

DPRD Kota Tangerang Paripurna Laporan LKPJ 2021 Wali Kota

 

TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tangerang gelar sidang Paripurna dengan Agenda mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021, Senin, (21/3/22) di Gedung DPRD Kota Tangerang. Selain LKPJ dibahas pula tentang lima Raperda.

banner 300x600

Walikota Tangerang Arief menjabarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 dapat digambarkan melalui pencapaian indikator makro pembangunan daerah Kota Tangerang yang mendapat kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi berdasar pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022.

“Secara rata – rata capaian kinerja pemerintah Kota Tangerang mencapai 93.32%,” kata Arief.

Indikator makro pembangunan daerah tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), tingkat pengangguran terbuka, persentase penduduk miskin dan indeks gini rasio.

Arief menggambarkan salah satu indikator makro yang mengalami peningkatan signifikan adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dari posisi -6,92% pada tahun 2020 naik menjadi 3,70% di tahun 2021.

“Yang disebabkan pertumbuhan positif beberapa lapangan usaha PDRB yang dominan di Kota Tangerang. Di antaranya industri pengolahan, perdagangan, , informasi komunikasi, transportasi dan pergudangan, konstruksi serta real estate,” tuturnya.

Selain LKPJ, dalam rapat tersebut Wali Kota juga menyampaikan tentang penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

“Dengan tujuan agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama untuk ditetapkan menjadi Perda,” tukasnya.

Sementara itu DPRD Kota Tangerang juga mengajukan dua Raperda.

Dua raperda inisiatif itu adalah, Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan dengan mendorong pemerintah daerah agar membuat aturan yang dapat mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.

“Raperda inisiatif ini, hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat dan diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang ada,” ujar Gatot kepada wartawan.

Karena itulah, DPRD mengambil inisiatif untuk menjadikannya sebagai Perda.

Diharapkan, dengan adanya Perda pengaturan zakat akan lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Apalagi, lanjutnya, untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang yaitu muslim.

Semantara terkait Perda Drainase, Turidi berharap ada grand design secara keseluruhan, titik banjir itu bisa terlacak dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, bisa menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh. (Adv).

Exit mobile version