SERANG, (B1) – Polresta Serang Kota amankan pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku pungli yang berinisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Satreskrim Polresta Serang Kota menindak lanjuti atas keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang atas pungutan liar tersebut.
Sementara R melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan, setiap pedagang diminta uang sebesar Rp2.000 dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200.000.
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pungli yang berinisial R pada hari Jumat (25/2/22) sekisa pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
“Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami,” kata Maruli.
R mengaku melakukan aksi pungutan liar bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
Maruli, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang.
“Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,” tukasnya. (hum/sus).
























