SENI BUDAYATANGERANG RAYAUncategorized

Puncak HUT Ke 29 Kota Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

 

TANGERANG, (B1) – Puncak peringatan HUT Kota Tangerang Ke 29 tahun 2022, ditandai dengan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.837 botol dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan di halaman Puspemkot Tangerang, Senin, (28/2/22).

banner 300x600

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005. Yang dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang dan Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret-Desember 2021.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin bersama Forkopimda se-Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Agama, tampak hadir dalam pemusnahan tersebut.

Arief mengaatakan, miras dapat membahayakan generasi muda dan juga berdampak pada tingkat keamanan ketertiban di Kota Tangerang.

“Maka dari itu, kita Pemerintah Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan-penindakan terhadap minuman beralkohol dan miras, di wilayah Kota Tangerang. Miras dapat merusak generasi muda dan juga terganggunya keamanan ketertiban di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Tak lupa Arief mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang Ke-29 Tahun.

“Dirgahayu Kota Tangerang yang Ke-29 Tahun. Kita harus bangga menjadi bagian masyarakat Kota Tangerang,” Ucapnya.

Ribuan botol miras dimusnahkan.

Arief mengungkap, pada 2021 lalu pihaknya melakukan pemusnahan miras sebanyak 3.140 botol. Pada 2022 ini terdapat kenaikan jumlah miras yang dimusnahkan. Namun, kata dia terdapat penurunan titik-titik miras yang disita dari pedagang.

“Kalau dari yang dilaporkan Pak Sekda jumlahnya memang bertambah, tapi titik-titiknya berkurang. Mudah-mudahan masyarakat kalau ada informasi agar segera dilaporkan, supaya bisa kita tindaklanjuti bersama. Semoga sama-sama bisa menjaga ketertiban,” tandasnya. (jo/way).

Exit mobile version